Studi Mengenai Standar Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Telah Menjadi Permendiknas
NO | Nomor Permen | Tentang |
1 | Nomor 12 Tahun 2007 | Standar pengawas Sekolah/Madrasah |
2 | Nomor 13 tahun 2007 | Standar Kepala Sekolah/Madrasah |
3 | Nomor 16 Tahun 2007 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru |
4 | Nomor 24 Tahun 2008 | Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah |
5 | Nomor 25 Tahun 2008 | Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah |
6 | Nomor 26 Tahun 2008 | Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah |
7 | Nomor 27 Tahun 2008 | Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor |
8 | Nomor 40 Tahun 2009 | Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan |
9 | Nomor 41 Tahun 2009 | Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan |
10 | Nomor 43 Tahun 2009 | Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C |
11 | Nomor 42 Tahun 2009 | Standar Pengelola Kursus |
12 | Nomor 44 Tahun 2009 | Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C |
13 | Nomor 45 Tahun 2009 | standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan |
Dalam studi kali ini, yang lebih di titik beratkan adalah mengenai kompetensi guru yang dalam permendiknas disusun pada nomor 16 tahun 2007.
A. Standar Kompetensi Guru
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*.
Pada dasarnya kompetensi guru mencakup:
(a) kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang dilayani,
(b) penguasaan bidang studi secara keilmuan dan kependidikan, yaitu kemampuan
mengemas materi pembelajaran kependidikan,
(c) kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik yang meliputi (i)
perancangan pembelajaran,(ii) pelaksanaan pembelajaran,(iii) penilaian
proses dan hasil pembelajaran, (iv) pemanfaatan hasil penilaian terhadap
proses dan hasil pembelajaran sebagai pemicu perbaikan secara
berkelanjutan, dan
(d) pengembangan profesionalitas berkelanjutan.
Keempat wilayah kompetensi ini dapat ditinjau dari segi pengetahuan, keterampilan dan sikap, yang merupakan kesatuan utuh tetapi memiliki dua dimensi tak terpisahkan, yaitu dimensi akademik (kompetensi akademik) dan dimensi profesional (kompetensi profesional). Kompetensi akademik lebih banyak berkenaan dengan pengetahuan konseptual, teknis/prosedural, dan faktual, dan sikap positif terhadap profesi guru, sedangkan kompetensi profesional berkenaan dengan penerapan pengetahuan dan tindakan pengembangan diri secara profesional. Sesuai dengan sifatnya, kompetensi akademik diperoleh lewat pendidikan akademik tingkat universitas, sedangkan kompetensi profesional lewat pendidikan profesi. Kompetensi guru tersebut disajikan sebagai berikut:
1. Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik mencapai standar kompetensi.
2. Menguasai ilmu pendidikan, perkembangan dan membimbing peserta didik.
3. Menguasai pembelajaran bidang studi, seperti belajar dan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, perencanaan pembelajaran, media pembelajaran dan penelitian bagi peningkatan pembelajaran bidang studi.
4. Mampu melaksanakan praktek pembelajaran bidang studi.
5. Memiliki integritas kepribadian yang meliputi aspek fisik-motorik, intelektual, sosial, konatif dan afektif
6. Kompetensi sosial merupakan kemampuan dalam menjalin hubungan sosial secara langsung maupun menggunakan media di sekolah dan luar sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar